UU ITE dan Ancaman Hukum untuk Influencer Media Sosial
Media sosial kini menjadi ladang bisnis yang menguntungkan bagi para influencer. Dengan jutaan pengikut, mereka memiliki kekuatan besar untuk membentuk opini publik, mempromosikan produk, hingga membangun brand pribadi. Namun, di balik popularitas tersebut, terdapat ancaman hukum dari UU ITE yang bisa menjerat influencer jika lalai dalam menyampaikan informasi.
Banyak influencer belum memahami tanggung jawab hukum di media sosial, terutama terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kesalahan dalam menyampaikan informasi, mempromosikan produk ilegal, atau menyebarkan hoaks dapat berujung pada sanksi pidana yang serius.
UU ITE: Regulasi Utama yang Mengawasi Influencer
UU ITE merupakan payung hukum utama dalam aktivitas digital di Indonesia. Berikut adalah beberapa pasal penting yang harus diperhatikan oleh influencer:
- Pasal 27 Ayat (3): Mengatur pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta.
- Pasal 28 Ayat (1): Melarang penyebaran berita palsu yang merugikan konsumen. Penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar kepada pelaku pelanggaran.
- Pasal 27 Ayat (4): Mengatur tindakan pemerasan dan ancaman, dengan sanksi hingga 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
- Pasal 31 Ayat (1): Melarang penyadapan informasi elektronik tanpa izin.
Maraknya kasus hukum menunjukkan bahwa banyak influencer belum patuh terhadap regulasi ini.
Kasus-Kasus Hukum Influencer yang Viral
Beberapa contoh kasus hukum yang menjerat influencer:
- Pencemaran Nama Baik
Seorang influencer dilaporkan karena unggahan yang dianggap merugikan nama baik tokoh publik. - Promosi Produk Ilegal
Promosi produk tanpa izin BPOM bisa dikenai sanksi. Banyak influencer harus menghapus kontennya dan membayar denda. - Penyebaran Hoaks
Selama pandemi, beberapa influencer menyebarkan informasi palsu tentang vaksinasi, yang kemudian berujung pada proses hukum.
Strategi Influencer Agar Terhindar dari UU ITE
Agar tidak terjerat hukum, influencer perlu melakukan beberapa langkah preventif berikut:
- Verifikasi Informasi: Jangan menyebarkan konten tanpa fakta yang jelas.
- Ungkapkan Kerja Sama: Selalu ungkapkan secara jujur saat membuat konten kerja sama berbayar dan pastikan kamu hanya mempromosikan produk yang legal.
- Jaga Etika Beropini: Hindari pernyataan yang bisa menyinggung atau merugikan pihak lain.
- Patuhi Hak Cipta: Selalu mencantumkan sumber atau mendapatkan izin penggunaan konten.
- Konsultasi Hukum: Sebelum membagikan konten sensitif, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum.
Dengan pemahaman yang baik terhadap UU ITE untuk influencer, para kreator konten dapat membangun reputasi positif, menjaga kredibilitas, dan menghindari risiko hukum. Masyarakat juga perlu lebih cermat dalam menerima dan membagikan informasi. Dengan demikian, ruang digital Indonesia bisa menjadi tempat yang lebih sehat, aman, dan produktif bagi semua pihak.
Bagi kamu yang ingin mendalami dunia publikasi ilmiah dan butuh konsultasi untuk menerbitkan artikel, IDSCIPUB siap menjadi solusi. Hubungi kami untuk pendampingan publikasi ilmiah yang terpercaya dan profesional.
Source : https://journal.sinergi.or.id/index.php/law/article/view/173
1 Comment
Rifqy
4 Maret 2025Sangat informatif!