Reformasi Hukum Tanah Indonesia untuk Lindungi Masyarakat Rentan
Berbagai aktor hukum di Indonesia seperti pemerintah, pemuka agama, dan masyarakat adat menerapkan sistem hukum tanah yang kompleks, yang mereka bangun berdasarkan warisan kolonial, hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat. Penelitian ini menyoroti urgensi reformasi hukum tanah di Indonesia untuk melindungi hak-hak masyarakat rentan, seperti masyarakat adat dan petani kecil, yang sering kali menjadi korban ketidakadilan akibat tumpang tindih regulasi dan kepentingan komersial.
Konteks Sejarah dan Permasalahan
Warisan kolonial Belanda masih membekas dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Meskipun pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sebagai upaya koreksi, implementasinya belum sepenuhnya menghapus ketimpangan akses tanah. Percepatan pembangunan, eksploitasi sumber daya alam, dan proyek infrastruktur besar kerap menyingkirkan masyarakat lokal dari tanah mereka sendiri.
Tantangan Pluralisme Hukum
Keberadaan hukum negara, Islam, dan adat sering kali menimbulkan kebingungan di lapangan. Hukum adat mengatur hak kepemilikan secara turun-temurun, namun belum sepenuhnya diakui negara. Hal ini memperburuk kerentanan masyarakat adat yang tidak memiliki dokumen formal kepemilikan tanah.
Ketimpangan Akses dan Perlindungan Hukum
Masyarakat rentan kesulitan mengakses keadilan karena keterbatasan literasi hukum dan biaya hukum yang tinggi. Sering kali mereka kalah dalam sengketa tanah karena tidak mampu menghadirkan bukti formal. Selain itu, masih banyak peraturan yang tumpang tindih dan saling bertentangan, menyebabkan ketidakpastian hukum.
Rekomendasi Kebijakan
- Harmonisasi Regulasi: Pemerintah perlu menyatukan peraturan yang kontradiktif agar sistem hukum lebih konsisten dan dapat diterapkan secara adil.
- Pemberdayaan Masyarakat: Program literasi hukum dan pendampingan hukum sangat penting agar masyarakat memahami hak mereka.
- Pengakuan Hukum Adat: Perlu ada regulasi yang secara tegas mengakui dan melindungi tanah adat.
- Reformasi Partisipatif: Libatkan masyarakat rentan dalam perumusan kebijakan agraria agar kepentingan mereka terwakili.
Pemerintah Indonesia perlu mengarahkan reformasi hukum tanah untuk melindungi masyarakat rentan dan mengakui keberagaman sistem hukum yang berlaku. Dengan pendekatan yang inklusif dan partisipatif, Indonesia dapat membangun sistem pertanahan yang adil dan berkelanjutan. IDSCIPUB mendorong publikasi dan penelitian lanjut yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap reformasi ini.
Source : https://www.ilomata.org/index.php/ijss/article/view/1060