Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum tanah di Indonesia sangat dipengaruhi oleh warisan kolonial dan perubahan sosial pasca-kemerdekaan. Ada kebutuhan mendesak untuk reformasi hukum yang fleksibel dan inklusif guna memastikan hak-hak masyarakat rentan tetap terlindungi. Sistem hukum Indonesia yang pluralistik—termasuk hukum negara, Islam, dan adat—menimbulkan kompleksitas yang memerlukan solusi kebijakan adaptif yang bisa memprioritaskan kesejahteraan […]